Tinggal 3 hari lagi hingga batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022 Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE). Bahan karet diduga menjadi penyebab masalah.
Hal ini disampaikan oleh Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia. Mengutip Teguh yang mengizinkan tweetnya pada Minggu (17/7/2022) detikINET mengatakan Twitter, Google dan Meta dkk belum mendaftarkan PSE mereka karena kemungkinan pelanggaran kebijakan privasi.
Tejoh mengatakan, “Jika platform ini terdaftar, itu melanggar kebijakan privasi kami dan juga mengancam privasi pengguna kami.”
Apa alasannya? Menurut Teguh, Permenkominfo No. Permenkominfo No. 10/2021 dengan ruang lingkup khusus PSE. Mengenai perbaikan untuk 5/2020, ada tiga karet. Klausul masalah pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, dan yang kedua adalah Pasal 14 ayat 3 tentang permintaan larangan akses.
Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 4, serta Pasal 14 ayat 3 terdapat frasa seperti “mengganggu ketenteraman masyarakat” dan “mengganggu ketertiban dan kesusilaan”. Definisi konsep ini tidak jelas dan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Konsultan keamanan siber ini berkata: “Atas dasar apa? Mereka hanya menjawab ‘mengganggu ketertiban umum’. Bagaimana konten saya dihapus? Mereka hanya menjawab ‘gangguan publik'”
Isu ketiga adalah Pasal 36(1), di mana PSE dengan cakupan khusus memberikan data kepada pengacara berdasarkan permintaan. Artikel ini juga dapat disalahgunakan.
“Apa jaminan bahwa ini tidak akan disalahgunakan di masa depan untuk membatasi atau menghilangkan gerakan mereka yang menentang pemerintah? Tidak ada, kan?”
Dalam analisis ini, Tejoh meminta pemerintah mencabut Permenkominfo. Menurutnya, ada ancaman terhadap hak privasi pengguna dan memaksa PSE untuk mendaftar dengan domain pribadi.
“Kita semua bisa melihat efek karet dalam UU ITE. Permenkominfo ini juga sangat memprihatinkan,'” pungkasnya.